Keunggulan E-FAKTUR 2.0


INFO -> Jika update secara otomatis gagal silahkan download aplikasi dari http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
Release 2.0.0.1
1. Penambahan Konfirmasi untuk transaksi dengan nilai mulai dari Rp 1M
Artinya dalam pembuatan E-Faktur yang nilai transaksinya 1Milyar mendapat konfirmasi dari sistem gunanya adalah untuk menghindari kesalahan input / kelebihan angka nol (0), dll.

2. Konfirmasi input Tanda Pengenal/PASPOR/NIK lawan transaksi dalam hal menerbitkan faktur dengan NPWP 0000000000
Gunanya adalah untuk meningkatkan integrasi data lawan transaksi. Pada aplikasi sebelumnya, jika NPWP lawan transaksi diisi dengan nomor 00000000000 maka DJP tidak dapat/sulit untuk men trace data pembeli/lawan transaksi tersebut. Dengan adanya NIK/Paspor DJP dapat menghimpun data lawan transaksi guna kepentingan perpajakan, walaupun pembeli yang bertransaksi tidak memberikan NPWP.

3. Fungsi Pembatalan Retur Faktur
Pada aplikasi sebelumnya jika faktur pajak sudah dibatalkan maka nomor faktur tidak dapat digunakan kembali. Kadang-kadang, Faktur Pajak yang sudah dibatalkan ternyata jadi digunakan, maka untuk menghindari pengambilan nomor faktur baru, pada versi 2.0 fungsi Retur Faktur dapat dibatalkan
4. Validasi pembatalan Faktur Pajak Keluaran, dengan konfirmasi pembatalan apabila telah dikreditkan oleh pembeli
5. Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015
6. Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015
7. Penambahan CAP "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 74 TAHUN 2015"
9. Terintegrasi dengan Efaktur berbasis Web maupun Host to Host
10.Penambahan informasi footer di cetakan Faktur
11.Proses Upload Dokumen Lain untuk mendapatkan Kode Approval
12.Bug Fix, aplikasi efaktur versi 1.0.0.46

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@fathur_rosyid354