Cara Menginstall Sertifikat Elektronik E-Faktur

Dalam dunia perpajakan, sertifikat elektronik adalah sertifikat (bersifat elektronik) yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang mungkin menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Sehingga dengan adanya sertifikat elektronik, maka tidak diperlukan lagi tanda tangan dalam melakukan administrasi perpajakan, sebagai contoh pada E-Faktur

Fungsi Sertifikat Elektronik secara teknis yaitu :
1. Sebagai akses upload ke server DJP pada aplikasi E-Faktur
Dahulu, sebelum adanya E-Faktur, Faktur Pajak dibuat manual (biasanya dengan file excel), kemudian direkap ke ESPT PPN. dalam prakteknya, untuk men-trace Faktur Keluaran yang sudah dikreditkan lawan transaksi terkadang sangat sulit, dan cenderung banyak miss nya. Lawan Transaksi sudah mengkreditkan Faktur dari Kita, eh ternyata Faktur tersebut tidak terlaporkan oleh Kita mungkin terselip, atau lupa diinput. Akhirnya dapat surat cinta deh dari KPP hehe.. "Faktur Pajak Nomor sekian-sekian kepada lawan transaksi ABCDE belum dilaporkan mohon segera dilaporkan". Kira-kira begitulah isinya. 

Nah sekarang, dengan adanya Aplikasi E-Faktur + Sertifikat Elektronik + Terhubung Internet, maka kejadian seperti dulu tidak terulang kembali. Faktur Keluaran dan Masukan yang Kita buat/input langsung terupload ke server DJP. sehingga bila ada ketidak cocokan sedikit saja tdk bisa dikreditkan oleh lawan transaksi. contohnya, Kita salah menginput nomor faktur masukan dari lawan transaksi, maka saat diupload akan muncul notif "Reject" dan disebutkan penyebabnya. Atau umpama, Kita menginput Faktur Masukan yang sudah dibatalkan oleh Lawan Transaksi Kita, maka akan muncul status "Reject" juga, sehingga Kita bisa langsung meminta klarifikasi/status terupdate masalah Faktur Pajak tersebut ke Lawan Transaksi Kita.

2. Sebagai akses permintaan ENOFA atau Elektronik Nomor Faktur
Dahulu juga, Nomor Faktur Pajak dapat dibuat-buat sendiri, sehingga banyak Nomor Faktur yang sama dengan rincian transaksi yang berbeda. Kemudian ditertibkan lagi, yaitu nomor faktur tidak bisa Kita buat sendiri melainkan harus mengajukan ke KPP terdaftar. Cara ini cukup baik namun melelahkan Wajib Pajak. Bila nomor Faktur habis, harus buru-buru ke KPP bawa Surat Permohonan / Permintaan Faktur Pajak, antri yang kadang berjam-jam, baru kemudian mendapat surat Pemberian Nomor Faktur Pajak.

Sekarang, cara itu sudah tidak lagi Kita temui. Untuk mendapatkan/meminta Nomor Faktur Pajak, Kita tinggal akses permintaan ENOFA atau Elektronik Nomor Faktur


Kembali ke Pokok Pembahasan, cara menggunakan sertifikat elektronik mula-mula sebagai berikut :
1. buka https://efaktur.pajak.go.id/login
isi username dengan NPWP dan password biasanya sama dengan yang digunakan untuk Upload E-Faktur





klik Download Sertifikat Elektronik, lalu akan tampil seperti dibawah ini, klik OK, jika tidak terlihat tombol OK nya, zoom out dengan cara Ctrl+scroll mouse ke belakang atau cara lainnya yang biasa Anda gunakan untuk mengecilkan tampilan browser

Jangan lupa dicatat masa aktif Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun. bila sudah habis maka Anda tidak dapat mengupload Faktur di aplikasi E-Faktur. Anda harus mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik ulang

Setelah diunduh/didownload, install sertifikat elektronik di browser, gunanya agar Kita memiliki akses untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Caranya :
1. masuk browser (contoh milik Saya adalah browser Mozila Firefox), klik garis tiga di sebelah kanan (setting) pilih Privasi & Keamanan (1) , lalu klik Tampilkan Sertifikat (2)

Lalu akan muncul tampilan seperti berikut, klik impor, pilih file sertifikat elektronik yang sudah Anda download
Masukkan Passphrase yang diberikan pada saat Anda mengajukan Sertifikat Elektronik di KPP terdaftar (jangan lupa menyimpan setiap password & passphrase yang diberikan KPP)
Setelah Passphrase yang anda masukkan benar, maka sertifikat elektronik berhasil terinstall di browser Anda. Selanjutnya Anda bisa mengajukan Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) dengan browser tersebut
Catatan :
Dalam 1 browser hanya bisa ditanamkan/diinstall 1 sertifikat elektronik DJP. Jika Anda mengelola 2 Aplikasi E-Faktur/lebih, maka Anda dapat menggunakan browser yang berbeda dalam satu komputer, atau menggunakan browser komputer lain

Selanjutnya cara menginstall Sertifikat Elektronik di Aplikasi E-Faktur EtaxInvoice :
1. Buka Aplikasi E-Faktur EtaxInvoice
2. Administrasi Sertifikat Elektronik
3. Open File Sertifikat dimana Anda menyimpannya
4. Masukkan Passphrase lalu OK/Simpan
Etaxinvoice Anda sudah selesai diinstall sertifikat elektronik. Selanjutnya Anda dapat mencoba menjalankan uploader

Demikianlah tutorial Cara Menginstall Sertifikat Elektronik dari Kami semoga bisa membantu Anda.


Selamat mencoba, semoga berhasil. Bila Anda masih mengalami kesulitan, Kami dengan senang hati akan membantu Anda, silahkan tulis di komentar atau WA ke 0838-12855508


No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@fathur_rosyid354