Cara membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi Etaxinvoice / E-Faktur

Cara membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi Etaxinvoice / E-Faktur

1. Buka Aplikasi - Faktur - Faktur Keluaran - Administrasi Faktur

2. Akan tampil Daftar Faktur Pajak Keluaran, klik F5/Perbaharui/refresh agar Faktur Pajak yang telah dibuat muncul semua. Klik Hitung Total Record untuk mengetahui jumlah Faktur Pajak keluaran yang telah dibuat (Akan Tampil Total Record 9)

3. Klik Rekam Faktur di pojok kiri bawah

4. di Tab Dokumen Transaksi, pada Detail Transaksi pilih nomor 1, jika lawan transaksi Kita adalah WP biasa (Sesama Peusahaan pada umumnya), 2-Jika Lawan Transaksi Kita Bendaharawan, Yaitu Instansi Pemerintahan, 3-Jika Lawan Transaksi Kita Pemungut selain Pemerintahan yaitu BUMN, 4-Jika Transaksi Kita memuat ketentuan DPP Nilai Lain sesuai pmk_56_pmk_03_2015 Yaitu transaksi yang sifatnya meneruskan Jasa Pihak Ketiga contohnya Travel Agent, Freight Forwarder, Pengiriman Paket

5. Tulis Nomor Invoice di kolom isian Referensi Faktur, klik tombol Lanjutkan di sebelah kanan bawah

6. di Tab Lawan Transaksi ini, masukkan NPWP Lawan Transaksi kita, tekan enter, jika NPWP yang kita masukkan belum pernah diinput (Baru pertama kali transaksi dengan NPWP tersebut) maka muncul notifikasi "Tidak Ditemukan" klik Buat Lawan Transaksi Baru

7. Isi identitas lawan transaksi dengan data yang lengkap
Contoh
Nama : PT. Mafaro Sinergi Utama
Jalan : Ruko Ubud Village, Jl. Hos Cokroaminoto
Blok  : A, bila tdk ada blok maka diisi (-)
Nomor : 10 bila tdk ada nomor maka diisi (-)
RT/RW : 000 bila tdk ada RT/RW maka diisi (000)
Kelurahan : Sudimara Timur
Kecamatan : Ciledug
Kota/Kab : Tangerang
Provinsi : Banten
Kode Pos : 15151 bila tdk ada Kode Pos maka diisi (00000)
Klik simpan di pojok kiri bawah

8. klik Lanjutkan, di Tab Detail Transaksi klik "Rekam Transaksi". Pada Detail Penyerahan Barang/Jasa, Kita dapat langsung mengisi Nama tanpa emnyimpan daftar Nama Barang / Jasa
contohnya, masukkan nama jasa secara general "Jasa Kontraktor Koperasi Departemen Agaman RI" tekan enter muncul notifikasi klik "Lanjutkan"
tulis harga satuan, umpama total pryek 10,000,000. Lalu klik simpan, ada pertanyaan, apakah Anda ingin mendefinisikan detail transaksi baru, klik "Yes" Jika Kita ingin membuat Faktur Pajak dengan banyak Produk Barang/Jasa, klik "No" jika Kita sudah selesai menginput detail transaksi

9. Terlihat Nama Barang sudah tertulis, periksa lagi jumlah DPP dan PPN nya, bila detail transaksi sudah benar klik "Simpan" di pojok kiri bawah, "apakah Anda ingin membuat Faktur Baru?" Pilih "No" jika sudah selesai

10. Kembali ke Daftar Faktur Pajak Keluaran, klik "Perbaharui" di kanan atas, klik "Hitung Total Record", klik Rekam Faktur lalu tutup lagi, agar Faktur yang baru diinput muncul

11. Setelah Faktur yang baru saja diinput muncul, pilih, akan terblok biru, klik tombol "Upload" disebelah tombol "Rekam Faktur". "Anda yakin ingin mengupload faktur?" pilih "Yes" bila sudah yakin benar, maka status Approval akan berubah dari belum approve menjadi siap approve

12. Buka Management Upload di menu bar, pilih "Upload Faktur/Retur", maka akan tampil dialog Monitor Upload, pilih "start Uploader" di bagian bawah dialog

13. Masukkan Captcha dan Password (8 digit, sama dengan password saat masuk ke alamat efaktur.pajak.go.id) "uploader Berjalan"

14. Close Uploadernya, kembali ke Daftar Faktur Pajak Keluaran, , Klik Perbaharui atau klik Rekam Faktur lalu tutup lagi, agar status Approvalnya berubah menjadi "Approval Sukses"

15. Selanjutnya silahkan simpan PDF satu persatu Faktur Pajak Keluaran yang telah dibuat

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@fathur_rosyid354