Cara Menghitung Ulang PPh Pasal 21 di Bulan Desember

Tidak lama lagi memasuki akhir tahun, itu artinya sahabat pajak sudah waktunya mempersiapkan laporan perpajakan tahunan. Apa saja sih jenis laporan perpajakan tahunan itu? secara sederhana Saya jawab ada dua jenis, yaitu SPT PPh Badan Tahunan dan SPT PPh Pasal 21 Tahunan.

Di posting kali ini Saya akan membahas masalah SPT PPh Pasal 21 Tahunan, untuk SPT PPh Badan Tahunan akan dibahas disini (link)
Bagi teman-teman yang berprofesi Staff Accounting & Perpajakan atau owner di usaha pribadi, pada bulan Desember / akhir tahun adalah waktunya mempersiapkan laporan SPT PPh Pasal 21 Tahunan

Sedikit berbeda dari bulan-bulan biasanya (Selain Desember) yang hanya menginput Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) Satu Masa Pajak, di Bulan Desember Kita juga harus menginput Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) Satu Tahun Pajak dan Daftar Biaya (1721-V), dua fitur ini hanya aktif di Bulan Desember. Fungsi Satu Tahun Pajak ini adalah untuk melakukan perhitungan ulang PPh 21 yang sudah dibayarkan sejak Masa Januari, kemudian mengetahui PPh Pasal 21 yang terutang di bulan Desember dan menerbitkan bukti Potong PPh Pasal 21 satu tahun atas pegawai tetap. Besaran utang PPh 21 dibulan Desember tidak selalu sama dengan bulan-bulan sebelumnya, walaupun besaran Gaji dan tunjangan yang diterima setiap karyawan sama. untuk lebih detailnya mari kita perhatikan contoh kasus berikut :

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@fathur_rosyid354